Klaten, (tvOne)
Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada 2011 mendatang sebagai bentuk antisipasi penanggulangan bencana yang rentan terjadi di daerah tersebut.
"Saat ini proses pembentukan BPBD di tingkat daerah Klaten telah memasuki tahap awal yakni penetapan Peraturan Bupati," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Klaten, Edy Hartanta, Jumat.
Peraturan yang ditetapkan Bupati Sunarna tersebut telah dikirimkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk diupayakan sebagai rancangan peraturan daerah pada 2011 mendatang.
Dengan demikian, lanjutnya, raperda akan mempermudah proses pembentukan badan penanggulangan bencana daerah di Klaten yang telah diwacanakan sejak pertengahan 2009 tersebut.
Pembentukan BPBD, lanjut Edy, secara keseluruhan bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanggulangan bencana di tingkat daerah, baik dari segi sarana prasarana maupun alokasi anggaran.
"BPBD di tingkat kabupaten akan berkoordinasi secara langsung dengan BNPB maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana di tingkat provinsi," katanya.
Dalam tiga bulan terakhir, sempat terjadi bencana banjir, angin puting beliung, gempa bumi, dan erupsi Gunung Merapi di sebagian wilayah Kabupaten Klaten.
Selama ini, jelas dia, tugas pokok dan fungsi penanggulangan bencana di Klaten dipegang oleh Badan Kesatuan Bangsa Politik Perlindungan Masyarakat. "Jika BPBD terbentuk, secara otomatis akan dilakukan evaluasi dan peninjauan tugas pokok fungsi organisasi yang berkaitan langsung dengan upaya penanggulangan bencana," katanya.
Terkait rekrutmen personil BPBD, Edy menambahkan pihaknya akan mengkonsultasikan pada Badan Kepegawaian Daerah setempat karena para personilnya akan diisi jajaran pegawai negeri sipil. "Nantinya, pejabat yang akan mengisi personil BPBD akan setara dengan pejabat eselon II," kata Edy.
Sebelumnya, Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Syamsul Ma`arif mengatakan setiap kabupaten dan kota harus memiliki badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) karena Indonesia merupakan salah satu negara yang dipetakan sebagai kawasan potensial bencana.
"Badan penanggulangan bencana daerah seharusnya dibentuk untuk mengkordinasikan masing-masing dinas untuk meminimalisasi dampak bencana seperti jatuhnya korban jiwa," kata Syamsul.
Ia menjelaskan pembentukan BPBD merupakan salah satu amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. "Seharusnya UU tersebut menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Kota dan Kabupaten agar segera membentuk BPBD," kata dia.
Saat ini, jelasnya, hanya 171 kabupaten dan kota dari sekitar 450 daerah Indonesia yang memiliki BPBD. (Ant)