Selasa, 07 Desember 2010
Polisi Lepas Pengungsi Merapi Tersangka Penjarah Minuman Ringan
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARATA - “Alhamdulillah,” ucap seorang warga Dusun Singlar, Glagaharjo, Cangkringan, Sleman, saat keluar dari sel Polda DIY, Senin (6/12/2010) pukul 18.10 WIB. Laki-laki itu salah seorang dari tujuh warga yang disangka melakukan penjarahan, dan sudah 16 hari mendekam di tahanan.
Bersama enam tersangka lainnya, mereka satu per satu menyalami penyidik sembari mengucapkan terimakasih. Ketujuh warga Dusun Singlar itu akhirnya menghirup "kebebasan" setelah pengajuan penangguhan penahanan mereka dikabulkan penyidik Polda DIY.
Dirjo Suwarno alias Nyoto (49), tersangka yang paling tua usianya langsung memeluk saudaranya yang menjemputnya di lantai 3 gedung Reskrim Polda DIY. Suasana haru terlihat dari wajah terdakwa dan keluarga setelah keluar dari sel.
Penyidik menyalami dan mengucapkan “Jangan diulangi lagi ya!” kepada semua tersangka. Tak lama ketujuh tersangka ini langsung menuruni anak tangga lalu masuk mobil.
Segenap keluarga tersangka memang telah mempersiapkan kendaraan untuk menjemput ke Polda DIY. Mereka datang menjemput didampingi Tim SAR Klaten dan dua orang advokat yang siap memberi pendampingan hukum kepada mereka.
Keluarga tersangka sebelumnya telah dihubungi Lurah Glagaharjo Suroto untuk menjemput para terdakwa petang ini. Upaya penangguhan penahanan mereka diajukan Lurah Glagaharjo sekitar pukul 14.00 WIB.
Ditemui di sel tahanan dua jam sebelum ‘dibebaskan’, Nyoto mengaku belum pernah dipertemukan dengan pemilik warung. “Saya hanya ikut-ikutan, tapi kejadian ini menjadi pelajaran berharga,” katanya.(*)