Jumat, 12 November 2010

Seluruh Korban Bencana Alam Bebas Tagihan Listrik



l
TEMPO InteraktifJakarta - Perusahaan Listrik Negara (PLN) membebaskan tagihan listrik para korban bencana, tidak hanya di Merapi, melainkan juga untuk korban bencana di Mentawai, dan Wasior.

"Rekening minimum untuk korban bencana Merapi, Mentawai dan Wasior tidak kami terbitkan," ujar Manager Komunikasi Korporat PT PLN (Persero), Bambang Dwiyanto, Kamis (11/11).

Rekening minimum adalah jumlah minimum yang harus dibayar oleh pelanggan apakah listriknya dipakai maupun tidak (abonemen). Rekening minimum dihitung berdasarkan jam nyala dikalikan tarif Biaya Pemakaian (Rp/kWh).

Untuk korban bencana Merapi dan Mentawai, rekening minimum yang tidak diterbitkan terhitung untuk pemakaian  November yang jatuh tempo pembayarannya pada  Desember nanti. "Kalau untuk Wasior, berarti sejak sebelumnya karena dia lebih awal," tutur Bambang.

Rekening listrik tersebut, kata dia, akan diterbitkan kembali apabila kondisi sudah kembali normal. Terkait dengan pembebasan rekening untuk korban Merapi, PLN membebaskan rekening berdasarkan data yang tercatat di unit untuk wilayah yang terkena dampak paling parah yaitu Kabupaten Sleman, Magelang, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Klaten.
"Itu daerah yang tercatat banyak pengungsi dan listrik tak bisa digunakan, sementara yang lainnya masih didata oleh Unit Pelayanan dan Jaringan," paparnya.

Mengenai perkiraan biaya dalam pembebasan rekening minimum tersebut, Bambang belum bisa menyebutkan angka pastinya. Pasalnya, kata dia, hingga saat ini PLN masih mendata para korban yang dapat dibebaskan dari tagihan listrik pada November.
"Pasti ada kehilangan pendapatan, tapi kan setiap kami menjual ada subsidi yang diberikan, masih dihitunglah semuanya," ujarnya.

Bambang melanjutkan, pembebasan tagihan tersebut hanya diberlakukan untuk rekening minimum pada  November. "Kalau untuk Oktober masih, karena terhitungnya di situ ada pemakaian listrik".

GUSTIDHA BUDIARTIE