Senin, 08 November 2010

Aktivitas G. Merapi 8 November 2010

I. Hasil Pemantauan
Berikut disajikan rangkuman hasil pemantauan terkini, meliputi data pemantauan secara instrumental dan visual.
1. Kegempaan
Berdasarkan hasil pemantauan kegempaan diperoleh jumlah kegempaan sebagai berikut:
2. Visual
Pengamat G. Merapi dari Cawan (Timur Klaten) melaporkan terdengar letusan. Pada saat yang bersamaan, pengamat dari Ketep melaporkan, terlihat asap setinggi 1 km, tidak terlihat awanpanas namun terjadi suara gemuruh besar. Di Ketep terjadi hujan abu dengan arah angin ke Barat dan Baratlaut. Pengamat dari Klaten melaporkan, terlihat kolom setinggi 3-4 km, tekanan kuat, warna abu-abu muda dengan arah condong ke Baratdaya, diiringi suara gemuruh yang keras. Aliran awanpanas teramaiti mengalir ke K. Gendol dan K. Woro.
II. Awas Lahar
Endapan material hasil erupsi di sepanjang alur sungai yang berhulu di G. Merapi, semakin besar. Endapan tersebut berpotensi menjadi lahar, apabila terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
III. Kesimpulan
Pada 8 November 2010 mulai pukul 00:00-06:00 WIB hasil pemantauan instrumentasl dan visual menunjukkan aktivitas G. Merapi pada tingkat Awas (level 4). Ancaman bahaya G. Merapi dapat berupa awanpanas dan lahar. Wilayah yang aman bagi para pengungsi adalah di luar radius 20 km dari puncak G. Merapi.
IV. Rekomendasi
Sehubungan masih tingginya aktivitas vulkanik G. Merapi dan status masih ditetapkan pada level Awas, maka direkomendasikan sebagai berikut:
1. Agar dilakukan penyelidikan abu gunungapi yang dapat berpotensi mengganggu jalur penerbangan dari dan ke Lapangan Udara Internasional Adisucipto di Yogyakarta.
Tidak ada aktivitas penduduk di daerah rawan bencana III, khususnya yang bermukim di sekitar alur sungai (ancaman bahaya awanpanas dan lahar) yang berhulu di G. Merapi sektor Tenggara, Selatan, Barat Daya, Barat dan Baratlaut dalam jarak 20 km dari puncak G. Merapi meliputi, K. Woro, K. Gendol, K. Kuning, K. Boyong, K. Bedog, K. Krasak, K. Bebeng, K. Sat, K. Lamat, K. Senowo, K. Trising, dan K. Apu.
2. Segera memindahkan para pengungsi ke tempat yang aman di luar radius 20 km dari puncak G. Merapi.
3. Masyarakat di sekitar G. Merapi agar senantiasa mengikuti arahan dari Pemerintah Kabupaten setempat dalam upaya penyelamatan diri dari ancaman bahaya erupsi G. Merapi.
4. Untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya kawasan landaan awanpanas, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
5. Masyarakat diminta tidak panik dan terpengaruh dengan isu yang beredar mengatasnamakan instansi tertentu mengenai aktivitas G. Merapi dan tetap mengikuti arahan dari pemerintah daerah setempat yang selalu berkoordinasi dengan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi.
Sumber: http://www.vsi.esdm.go.id